POIN NU PORONG – LBMNU
Lembaga Bahtsul Masa’il Majeis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Porong melakukan acara perdana pada Ahad (21/02/2022) bertempat di musholla Baitul Makmur ranting Juwetkenongo Porong. Acara yang digelar perdana ini, cukup menarik dikarenakan mengambil tema pembahasan yang umum terjadi di masyarakat. Utamanya pada momen peringatan HUT Republik Indonesia atau yang umum disebut acara tujuh belasan. Ada 2 poin yang menjadi pembahasan yaitu hukum jual beli kupon undian serta laki-laki yang berdandan seperti perempuan. Diskusi yang dimoderatori oleh ustd M. Ridwan Ali ini berlangsung cukup seru dan menarik mengingat sudah lama sekali LBMNU tidak melakukan kegiatan rutinan akibat pandemi covid-19. Berikut beberapa pertanyaan yang dibahas dalam forum LBMNU ini :
1. HUKUM JUAL BELI KUPON
Pertanyaan dari ranting Gempol Sampurno : Sudah menjadi jama’ dikalangan masyarakat kita pada acara even besar tertentu seperti HUT RI dan lainnya, mengadakan acara hiburan yang menarik animo masyarakat supaya ikut berpartisipasi diantaranya mengadakan jantung sehat berhadiah. Untuk mendapatkan/merebut hadiah tersebut, peserta jantung sehat harus mempunyai kupon yang dibeli dari panitia dan nantinya dikumpulkan dan diundi untuk memperebutkan hadiah yang tersedia.
- Bagaimanakah hukum jual beli kupon tersebut?
- Apakah hal tersebut sama dengan togel?
2. HUKUM LAKI – LAKI BERDANDAN / BERPAKAIAN MENYERUPAI WANITA
Pertanyaan dari ranting Wunut :Euforia memeriahkan HUT RI dengan mengadakan lomba – lomba dipelosok desa baik ditingkat anak – anak atau dewasa sudah menjadi kebiasaan dan menjadi hiburan tersendiri dikalangan masyarakat. Termasuk sepak bola laki – laki dengan mengunakan baju wanita ( seperti memakai kerudung dan daster). Fenomena tersebut sudah menjadi hal yang terbiasa dimoment HUT RI, bahkan semakin tahun perayaannya semakin menjurus kearah yang lebih vulgar, seperti lomba istri merias suami dengan alat kecantikan dan sang istri dalam posisi mata tertutup.
- Bagaimanakah hukum laki – laki berdandan seperti wanita yang hanya bertujuan kesenangan/hiburan semata seperti yang tertulis dalam deskripsi diatas?
- Apakah hal tersebut termasuk tasabbuh bil mar’ati ( menyerupai lawan jenis ) ?
- Bagaimana solusi terbaik untuk mengatasi hal tersebut?