Yang menjadi ikon utama menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) adalah keberadaan Istana Garuda dan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN). Istana Garuda digunakan sebagai lokasi sidang kabinet pertama di IKN yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada hari senin, 12 agustus 2024 kemaren. Sedangkan Istana Negara menjadi venue upacara HUT ke-79 RI pada hari Sabtu, 17 agustus 2024. Selain dari kedua bangunan tersebut, ada satu lagi bangunan yang akan menarik perhatian kita yaitu Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun dibalik ketiga Ikon membagakan tersebut, turutserta pula adanya tulisan peringatan darurat garuda biru Indonesia yang viral di media sosial menjadikan perhatian tersendiri bagi masyarakat Indonesia secara luas.
Istana Garuda dan Istana Negara
Istana Garuda dan Istana Negara adalah dua bangunan yang menjadi cermin identitas Indonesia dan memiliki makna simbolis yang mendalam. Kedua istana ini dirancang dengan arsitektur modern menyesuaikan dengan perkembangan zamannya. Terkait adanya pemisahan fungsi antara kedua istana tersebut, sebetulnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan privasi bagi Presiden itu sendiri.
Keberadaan Istana Garuda dan Istana Negara menjadi simbol dari pemerintahan Indonesia yang baru dan merupakan bagian secara integral dari kompleks kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN). Keberadaan Istana Negara di bawah sedangkan keberadaan Istana garuda di atas. Meskipun ada perbedaan, namun memiliki relasi nilai filosofi yang saling mengaitkan. Desain dari Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) yang terdiri dari Istana Negara dan Istana Garuda ini terpilih. Dengan bentuk desain burung garuda yang sedang mengepakkan sayapnya. Desain ini merupakan perpaduan seni, sains, dan teknologi yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang terus berkembang dan selalu berinovasi untuk mencapai keluhuran cita-citanya.
Presiden Joko Widodo telah menyetujui desain istana karya dari Nyoman Nuarta ini dengan alasan yang sangat mendasar. Pemilihan desain garuda ini erat kaitannya dengan salah satu bagian dari Istana Kepresidenan, yaitu Istana Garuda. Sedangkan Istana Garuda ini yang nantinya akan menjadi kantor presiden seolah berada di garis terdepan untuk memimpin bangsa dalam meraih cita-citanya, terwujudnya keadilan sosial, dan tercapainya kemakmuran secara merata. Nyoman Nuarta memberikan penjelasan bahwa konsep Istana Garuda difilosofikan sebagai sebuah rumah yang memiliki kedalaman makna. Filosofi rumah ini menempatkan Istana Garuda sebagai jantung pemerintahan yang memberi kehangatan, keterbukaan, dan selalu berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia. Sebab Istana bukanlah sekadar gedung pemerintahan, melainkan representasi dari jiwa bangsa Indonesia itu sendiri.
Nantinya Presiden akan berkantor di Istana Garuda, seolah berada di garis depan untuk memimpin bangsa ini untuk meraih cita-citanya, terwujudnya keadilan sosial, tercapainya kemakmuran secara merata. Secara simbolik, peran ini mengandung bahasa keindahan, keramahtamahan, keteduhan kemandirian, serta kewibawaan sebagai pemimpin bangsa yang besar.
Dengan harapan besar , nantinya Istana Garuda Sebagai rumah yang mampu memberikan refleksi nilai-nilai berbasis kearifan lokal, mendorong semangat persatuan, dan adanya hubungan yang sangat erat antara pemimpin dengan rakyat Indonesia seutuhnya.
Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Selain dari kedua bangunan tersebut, ada satu lagi bangunan yang akan menarik perhatian yaitu Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN). Keberaaan masjid ini dirancang bisa menampung hingga 61.000 jamaah. Keunikan dari masjid ini adalah memiliki kubah khas yang menyerupai sorban yang indah. Masjid ini dirancang secara khusus, dan memiliki perbedaan yang mencolok dengan masjid-masjid lain yang ada di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada umumnya. Masjid Negara ini juga memiliki nuansa yang menyejukkan dengan dikelilingi air, embung, serta menampilkan keindahan pada desain eksterior dan interiornya. Termasuk pintu-pintunya masjid didesain secara khusus untuk mengakomodasi arah angin. Masjid ini juga dilengkapi dengan infrastruktur kawasan, seperti lansekap, utilitas, serta jalan dan jembatan untuk mempermudah jangkauan para jama’ahnya.
Oleh karena itu, dalam hal ini diperlukan teknik secara khusus untuk memastikan bahwa hasil dan kualitas bangunan sesuai dengan rancangan awal serta proyek dapat selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Menyikapi hal tersebut, Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo memastikan, tim telah menyiapkan strategi penanganan. Di antaranya dengan rutin memonitor kualitas pekerjaan secara intensif dan periodik, penerapan teknologi Building Information Modelling (BIM), serta struktur pracetak agar pembangunan masjid selesai tepat waktu dan tepat mutu. Dibangun dalam kurun 400 hari kalender, dan ditargetkan tuntas akhir tahun 2024 mendatang.
Kehadiran Presiden Joko Widodo pada saat meresmikan, dengan ditandai peletakan batu pertama (groundbreaking), beliau berharap masjid ini bisa menjadi proyek percontohan pembangunan masjid di negara-negara lain, dan merepresentasikan kemajemukan yang ada Indonesia pada umumnya. Beliau juga mengatakan tidak hanya membangun masjid akan tetapi juga akan membangun Rumah ibadah lain seperti Basilica (Katolik), Vihara (Budha), Pura (Hindu), Gereja (Kristen), dan Klenteng (Konghucu) dengan memerhatikan kegunaannya serta desain yang green dan smart tentunya.
Sedangkan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas juga pernah mengatakan pembangunan Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah bentuk paralel pembangunan fisik dan spiritualitas serta pengimplementasian nilai-nilai filosofi keberagaman. Nilai filosofi yang dimaksud antara lain (1) Desain bangunan yang melingkar melambangkan kerukunan berbangsa, bernegara, serta beragama dalam masyarakat Indonesia; (2) Menjadi simbol penguatan hubungan dengan Tuhan, hubungan antar sesama manusia, serta hubungan dengan alam semesta.
Harapan dari Presiden Joko Widodo Masjid Negara ini bisa menjadi tempat yang sangat nyaman bagi umat muslim atau warga sekitar untuk melakukan berbagai aktivitas keagamaan, termasuk aktivitas sosial lainnya, dan menjadi suatu simbol untuk memperkuat toleransi dan moderasi beragama di Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.
Peringatan Darurat Garuda Biru Indonesia
Adanya tulisan peringatan darurat garuda biru Indonesia yang viral di media sosial menjadikan perhatian tersendiri bagi masyarakat Indonesia secara luas. Tidak hanya menarik perhatian masyarakat umum, tetapi juga kalangan sejumlah artis dan tokoh masyarakat turut menyuarakan. Desainnya mencolok dengan gambar garuda dengan latar belakang biru ini disertai dengan narasi “Peringatan Darurat” sudah terviralkan di media sosial, dan menimbulkan berbagai reaksi di kalangan netizen se-Indonesia raya.
Berdasarkan sumber informasi yang ada, peringatan darurat garuda biru Indonesia ini pertama kalinya terbagikan melalui akun Instagram kolaborasi, antara lain @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa dan @narasi.tv. Menurut informasi yang berkembang, gerakan ini merupakan bagian dari ajakan untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara bersama-sama.
Berangkat dari sebuah narasi yang sudah beredar luas di media sosial ini, memberikan gambaran secara jelas adanya kekhawatiran. Pada hari selasa, 20 Agustus Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah. Adanya keputusan ini menyebabkan perdebatan panjang dan menimbulkan berbagai spekulasi. Dan, pada hari Rabu, 21 Agustus revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat DPR. Seiring dengan itu, adanya beberapa pihak memberikan penilaian bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengubah atau membatalkan putusan MK nantinya.
Lalu bagaimana dengan suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia memberikan keputusan untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya adalah putusan penting dari MK yang dimaksud yaitu perubahan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Putusan MK dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini menetapkan bahwa partai politik tidak perlu memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPRD untuk dapat mengusung calon kepala daerah. Hal ini akan mengubah kriteria pencalonan yang ada sebelumnya secara signifikan. Termasuk, MK juga mengeluarkan putusan kedua mengenai syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, maupun wali kota/wakil wali kota. Menurut putusan MK, usia calon dihitung pada saat penetapan pasangan calon (paslon), bukan saat pelantikan. Keputusan ini berbeda dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan saat penetapan paslon.
Hal ini menyebabkan sebagian tokoh publik kecewa dan tidak puas adanaya keputusan tersebut, seperti yang diungkapkan Wanda Hamidah dengan mengumumkan pengunduran diri dari Partai Golkar. Peringatan darurat ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK. Dalam rapat yang diadakan pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Kerja (Panja) memutuskan untuk mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon untuk Pilkada 2024, ketimbang mengikuti putusan MK. Keputusan ini mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang dikeluarkan MA pada 29 Mei 2024.
Simpulnya saat ini, peringatan darurat yang beredar di media sosial termasuk di Google merupakan ajakan dari para netizen untuk bersama-sama turutserta mengawasi isu-isu tersebut. yang meliputi Pertama, adanya polemik Putusan MK vs Revisi UU Pilkada (Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat partai politik untuk mengikuti Pemilu dan revisi UU Pilkada yang dianggap kontroversial). Kedua, adanya Isu-isu Korupsi dan Penegakan Hukum (Kasus-kasus korupsi besar dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum). Ketiga, adanya Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi (Pembatasan kebebasan berekspresi dan tindakan represif terhadap aktivis serta pengkritik pemerintah). Semoga cepat berlalu menuju Indonesia emas 2045.
Dr. Heru Siswanto, M.Pd.I
Dosen PAI-BSI (Pendidikan Agama Islam-Berbasis Studi Interdisipliner) Pascasarjana IAI Al-Khoziny Buduran Sidoarjo