BHNU – POIN NU. Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU) pada Senin 15 Juli 2024 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Porong terima 3 buah akta ikrar waqaf berupa tanah.
Diwakili oleh ketua nadhzir Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Porong KH Achmad Lukman Marzuqi, M.Pd.I akta tersebut ditanda tangani oleh para pihak baik waqif, nadhzir serta para saksi dihadapan Pejabat Pembuat Ikrar Waqaf yakni kepala KUA Porong Bapak Hamdan Luthfi sesuai Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang waqaf.
Perwakilan BHNU ini menerima objek waqaf berupa tanah yang berada di 2 desa yakni Glagaharum dan Pamotan :
1. Obyek tanah SHM Nomor 01541 Desa Glagaharum. SU No. 00115/Glagaharum/2024 seluas 142 meter persegi atas nama H. Achmad Fithon untuk pemanfaatan masjid Darussalam.
2. Obyek tanah dan bangunan musholla SHM Nomor 01536 Desa Glagaharum. SU No. 000105/Glagaharum/2023 seluas 116 meter persegi atas nama Uziatun Nihayah untuk pemanfaatan sebagai musholla Birrul Walidaini.
3. Obyek tanah SHM Nomor 01231 Desa Pamotan dengan luas 120 meter persegi. Atas nama Filsa Anas Sulaiman untuk pemanfaatan musholla Al Amin.
Pada saat ditemui tim POIN NU, ketua nadhzir BHNU Porong KH Achmad Lukman Marzuqi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada para waqif yang telah menyerahkan asetnya untuk kepentingan umat dan agama.
“Mudah-mudahan apa yang telah kami terima ini dapat menjadi sebuah amal jariyah yang pahalanya senantiasa mengalir kepada para waqif, keluarga dan semua keturunannya sampai dengan hari kiamat kelak,” tutur beliau.
Beliau juga menyampaikan bahwa pembuatan akta waqaf ini merupakan salah satu langkah NU untuk mengamankan semua aset yang dimilikinya secara hukum agar dikemudian hari tidak ada klaim kepemilikan dari golong di luar NU.
Sidoarjo, 15 Juli 2024
Kontributor Achmad Fikri Hidayat, SH. M.Kn
Sekretaris nadhzir BHNU Porong.