Beringin Citra Mandiri, Poin NU Porong –
Rapat kordinasi Jamiyyah Qurra’ Wal Huffadzh Nahdlatul Ulama (JQHNU) digelar setiap bulan sekali dan berkeliling dari tiap ranting ke ranting. Bulan ini bertempat di masjid Baitul Muttaqin Perum Beringin Citra Mandiri pada Selasa (07/03/2023) malam.
Dihadiri oleh jajaran pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) JQHNU Porong, ketua ranting se-kecamatan Porong serta jajaran pengurus tanfidziyah serta syuriyah Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama Porong acara dibuka dengan pembacaan kalimat-kalimat thoyyibah oleh Ustadz M.Sabiq dan dilanjutkan dengan pembacaan ayat-ayat suci Al Qur’an oleh Ustadzah Fatimah.
Inti acara di isi dengan pengajian Ayatul Ahkam oleh rois syuriyah MWCNU Porong KH Achmad Luqman Marzuki yang pada kali ini menerangkan perbedaan pendapat ulama fiqih dalam hukum membaca surat Al Fatihah pada rakaat sholat.
Pendapat madzhab Syafi’iyyah menyatakan bahwa membaca surat Al Fatihah hukumnya wajib ditiap-tiap rokaat sholat meskipun dalam kondisi berjamaah. Sedangkan pendapat madzhab Maliki menyebutkan bahwa Al Fatihah hanya wajib dibaca pada rakaat pertama serta kedua saja sedangkan pada rakaat ketiga dan ke empat hukumnya tidak wajib.
Berbeda dengan madzhab Syafi’i dan Maliki, maka imam Hanafi (madzhab Hanafiyah) tidak mewajibkan membaca surat Al Fatihah. Asalkan membaca sebagian dari ayat Al Qur’an maka sholatnya dinyatakan sah secara fiqih.
Sementara itu imam Hasan Al Bashri mengatakan bahwasanya surat Al Fatihah hanya wajib dibaca pada rokaat pertama sholat, sedangkan pada rokaat kedua sampai ke empat hukumnya tidak diwajibkan.
Perbedaan pendapat para ulama tidak menjadikan alasan terjadinya perpecahan karena masing-masing imam memiliki dasar pengambilan hukum yang sama-sama kuat.
“Perbedaan ini jangan dijadikan alasan untuk perpecahan, karena jika di ibaratkan dengan pertandingan maka perbedaan ini tidak ada wasitnya sebab kita sudah berbeda zaman cukup jauh dengan Rasullullah SAW,” terang yai Luqman.
Di Indonesia yang rata-rata menganut fiqih madzhab Syafi’i maka mengikuti pendapat imam Syafi’i dalam hukum bacaan surat Al Fatihah yakni hukumnya wajib di tiap-tiap rokaat sholat.
Ciri khas madzhab Syafi’iyyah yakni kehati-hatian dalam menggali sumber hukum fiqih. Hal ini berarti bahwa furu’iyyah (cabang-cabang) fiqih Syafi’iyyah menjadi lebih kompleks dibandingkan dengan ketiga madzhab muktabaroh lainnya.
Disamping itu dikarenakan kehati-hatiannya dalam menggali sumber hukum yang sangat jarang sekali menolak hadits maupun atsar sahabat maka kebanyakan aulia atau wali-wali Allah muncul dari madzhab Syafi’iyyah.