Fatayat,Poin NU Porong – Diba’ kubro Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama Porong digelar pada Minggu (19/02/2023) pagi bertempat dikantor Aswaja NU Center Sidoarjo. Kegiatan ini sekaligus merupakan peringatan isra’ mi’raj Nabi Muhammad SAW. Diawali dengan pembacaan maulid diba serta lantunan tahlil oleh pengurus harian PAC Fatayat NU Porong, acara ini berlangsung dengan penuh khidmat.
Ada yang menarik dari gelaran diba’ kubro kali ini yakni talkshow dengan judul materi “Konsep nafkah dalam islam serta problematika keluarga muslim modern” yang disampaikan oleh Dr.Hj. Farida Ulvi. M, M.HI. Antuasisme peserta sangat nampak sekali saat menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Fatayat NU serta Mars Subhanul Wathan.
“Perempuan didunia ini yang sholihah akan mampu menyaingi bidadari-bidadari surga sebanyak 70.000,”tutur KH Lukmanul Hakim ketua Aswaja NU Center Sidoarjo.
“Peristiwa isra mi’raj ini juga merupakan salah satu pengakuan Allah SWT kepada peran perempuan. Hal ini dikarenakan kesedihan baginda nabi yang mendalam saat ditinggal istrinya (sayyidah Khadijah) meninggal dunia hingga untuk menghibur baginda nabi maka Allah SWT meng-isra dan mi’rajkan beliau menuju sidratul muntaha,” tutup Yai Lukman.
“Saya selaku ketua Pimpinan Cabang Fatayat NU Sidoarjo hanya sanggup mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena sahabat sekali sudah mau sangat direpotkan saat peringatan 1 abad Nahdlatul Ulama,” terang Hj. Elok Syifa’ Munadhiroh ketua PC Fatayat NU Sidoarjo.
Fatayat NU Sidoarjo juga memecahkan rekor di Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan penempelan 25.000 buah sticky notes yang berisi harapan dan doa untuk Nahdlatul Ulama diabad kedua. Uniknya semua sticky notes ini membentuk wajah 5 tokoh muassis Nahdlatul Ulama.
Peserta nampak antusias saat acara inti yakni talkshow dimulai. Pemilihan tema yang tepat sesuai dengan kondisi aktual saat ini lah yang mampu menarik perhatian para peserta.
Dr.Hj. Farida Ulvi Naima,M.HI merupakan dosen pengajar dan wakil dekan di Institut Abdul Halim Mojokerto serta sekretaris di Aswaja NU Center Sidoarjo. Lulusan S1 dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta serta S2 dan S3 di UIN Sunan Ampel Surabaya.
Nafkah adalah kata yang diadopsi dari bahasa Arab yang memiliki banyak arti sesuai konteks kalimat yang menggunakannya. Nafkah adalah bentuk kata dasar/kata benda (masdar/noun) dari kata kerja nafaqa yang sering disamakan pengertiannya dengan kata kerja. Secara normatif maka nafkah berarti apa yang diberikan dari siapa kepada siapa.
“Batasan pemberian nafkah suami yang harus diberikan kepada suami ada 3 hal yakni makanan, pakaian serta tempat tinggal,” terang beliau diawal materinya.
Batasan ini menjadi tolak ukur bahwa selain 3 hal diatas maka hukumnya tidak wajib diberikan oleh suami kepada istrinya.
Sifat wajib menafkahi secara terus menerus hanya berlaku pada nafkah untuk diri sendiri dan nafkah kepada istri. Maka dari sini nafkah kepada anak, orangtua ataupun saudara hukumnya tidak wajib.
Nafkah yang diberikan kepada anak memiliki batasan usia baligh dari sang anak. Jika sudah mencapai usia baligh makanya nafkah yang diberikan dicatat sebagai shadaqah. Demikian juga nafkah kepada orangtua, selama orangtua mampu memenuhi kebutuhannya sendiri maka nafkah yang diberikan juga dihukumi sebagai shadaqah.
Selain pembahasan tentang pembagian jenis-jenis nafkah, disampaikan pula problematika dalam keluarga modern yang seringkali kita hadapi.
Dalam sebuah hadits baginda nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa seorang istri wajib melayani suami meskipun dia berada diatas pelana kuda. Jika menurut pemahaman awam maka seorang istri yang menolak untuk berhubungan suami istri maka akan dilaknat oleh para malaikat hingga waktu subuh.
” Padahal konsepnya tidak seperti itu, hubungan antara suami dan istri harus berdasarkan kasih sayang dan saling memberi dan menerima. Jika salah satu pihak merasa terpaksa maka hadits diatas tidak berlaku karena memerlukan adanya saling pengertian antara suami dan istri,”terangnya.